top of page
Search

Indonesia Dalam Arus Otoritarianisme Digital

Updated: Oct 28, 2022

Oleh : Dandy Setiawan Kemajuan demokrasi yang telah diraih oleh Indonesia di awali pada tahun 98 ketika dikala itu Indonesia sedang dipimpin oleh rezim yang sangat begitu otoriter (Suharto). Era Reformasi menjadikan adaya pluralisme yang cukup masif di seluruh penjuru Indoneisa. namun perlu kita wasapadai tantangan demokrasi masih perlu untuk diperjuangkan, khususnya di ruang digital yang menjadi ruang implementasi demokrasi.


Adanya ruang maya menjadi arah gerak terbaru bagi civil society. Dalam ruang maya dan nyata pemerintah sebagai lembaga yang wajib dalam menjaga sistem masyarakat agar tetap terjaga dalam mengaktualsiasikan demokrasi dengan sebaik baiknya. pada prosesnya hari ini Indonesia dalam arus otoritarianisme digital dengan kejadian yang menghantui masyarakat dengan fakta adanya diskriminasi kepada kelompok minoritas, adanya konflik di daerah papua dan undang undang atau regulator yang dibuat oleh pemerintah.


Tentunya pada ruang digital Hak demokrasi yang menyertainya adalah hak atas akses Internet, hak atas rasa aman di internet, dan hak kebebasan berekspresi di Internet. hari ini perlu kita jika mengacu pada theory transnational public sphare sebagaiai kacamata melihat indonesia bagaimana melibatkan masyarakat dalam membantuk pemerintah untuk merumuskan kebijakan telah mengalami bentuk pengkebirian sehingga hak digital tidak lagi dirasakan oleh civil society dalam turut andil merumuskan kebijakan.


Fakta yang ada diantarnay akses internet yang belum merata di indonesia pemadaman internet ketika 2019 saat pemilu, serta pemadaman internet yang terjadi di papua barat dengan alasan menghentikan potensi penyebaran HOAX. hal ini tidak dibenarkan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah, karena dalam undang undang ITE tidak menyaranan kepada pemerintah untuk menghalalkan shutdown internet.


kesimpulannya dengan masifnya civil society menggunakan internet dan terikatnya kebutuhan pada ruang maya, maka institusi pemerintah wajib memenuhi hak digital, tetapi di indonesia dengan histori yang ada dari 2019 hingga 2020 masih banyak kejadian yang di temukan pelannggaran pembuat regulator dalam menjaga hak digital sebagai fungsi mewujudkan demokrasi digital. Hari hari ini Indonesia berada pada arus praktik otoritarianisme digital yang membelenggu civil society.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


©2022 by HMI KISIP BRAWIJAYA

Developed by Bidang Kewirausahan dan Pengembangan Profesian

bottom of page